GARUDA INDONESIA: Hentikan Diskriminasi Layanan kepada TKI atau Kami Boikot GARUDA INDONESIA

Informasi Manfaat dan Tips Hidup Sehat, Rahasia Cantik dan Aneka Manfaat

  • BERANDA
  • DAFTAR ISI
  • GAYA HIDUP
  • OBAT ALAMI
  • TIPS
    • Sehat
    • Diet
    • Cara
Home » Cinta Berbagi Ilmu » Citra Compunet Cilacap » Garuda Indonesia » MacanSewu Jawa » Maestro Macansewu » MasBro Cell Comp » GARUDA INDONESIA: Hentikan Diskriminasi Layanan kepada TKI atau Kami Boikot GARUDA INDONESIA

GARUDA INDONESIA: Hentikan Diskriminasi Layanan kepada TKI atau Kami Boikot GARUDA INDONESIA

Faridah Aini adalah Calon Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang gagal berangkat ke Dubai, Uni Emirat Arab (UEA) karena ditolak Garuda Indonesia dengan alasan tidak memiliki Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri (KTKLN). Lebih tragis, koper milik Faridah sudah tiba di Dubai dan dikembalikan ke Solo (setelah 4 hari) dalam kondisi rusak, jebol, dan tidak dapat digunakan kembali.

Aneh?, padahal apa wewenang Garuda Indonesia?, apakah Garuda mengurusi KTKLN?, mengapa penerbangan TKI tanpa KTKLN dibatalkan/dicegah?, padahal Maskapai penerbangan, BNP2TKI, atau Pejabat Imigrasi BUKAN pihak yang berwenang untuk mencegah atau membatalkan keberangkatan TKI, sebagaimana diatur dalam Pasal 91 ayat 2 huruf f UU Keimigrasian No.6 tahun 2011 tentang Keimigrasian junto Pasal 100 ayat 2 dan ayat 3 UU No.39 Tahun 2004 Tentang Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri.
Secara hukum, jika tindakan pencegahan yang dilakukan Garuda Indonesia lantaran KTKLN sampai membuat TKI dirugikan dan kehilangan pekerjaaan di luar negeri, maka hal itu adalah bentuk penyalahgunaan kekuasaan (onrechtmatige overheidsdaad) dan bahkan dapat digolongkan sebagai tindak pidana kejahatan jabatan (ambtsmisdrijven) yang melanggar ketentuan Pasal 421 KUHP.
Perlakuan buruk Garuda Indonesia pada TKI tidak hanya dialami Faridah Aini, beberapa TKI yang akan berangkat ke Hong Kong, Taiwan, dan negara penempatan lainnya juga mengalami hal serupa, ditolak Garuda Indonesia karena tanpa KTKLN.
Sekali lagi Garuda Indonesia telah melanggar hukum, karena seperti dijelaskan di UU Keimigrasian, bahwa mereka sama sekali tidak berwenang mencegah atau membatalkan penerbangan TKI tanpa KTKLN. Selain gagal berangkat, terbukti para TKI "diping-pong" Pihak Garuda untuk mengurus KTKLN da TKI juga mendapat pelayanan buruk terkait layanan bagasi.
Cukup sudah pelanggaran hukum yang dilakukan Garuda Indonesia. TKI kembali menjadi korban, gagal berangkat dan bekerja ke luar negeri. Jika pelanggaran ini terus dilakukan oleh Garuda Indonesia, maka melalui petisi ini, ribuan jejaring komunitas TKI di luar negeri, para profesional, dan semua pihak yang peduli pada hak-hak TKI, siap memboikot Garuda Indonesia.

-Salam Perjuangan-

Petition Letter

Hentikan Diskriminasi Layanan kepada TKI atau Kami Boikot GARUDA INDONESIA

Faridah Aini adalah Calon Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang gagal berangkat ke Dubai, Uni Emirat Arab (UEA) karena ditolak Garuda Indonesia dengan alasan tidak memiliki Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri (KTKLN). Lebih tragis, koper milik Faridah sudah tiba di Dubai dan dikembalikan ke Solo (setelah 4 hari) dalam kondisi rusak, jebol, dan tidak dapat digunakan kembali.

Aneh?, padahal apa wewenang Garuda Indonesia?, apakah Garuda mengurusi KTKLN?, mengapa penerbangan TKI tanpa KTKLN dibatalkan/dicegah?, padahal Maskapai penerbangan, BNP2TKI, atau Pejabat Imigrasi BUKAN pihak yang berwenang untuk mencegah atau membatalkan keberangkatan TKI, sebagaimana diatur dalam Pasal 91 ayat 2 huruf f UU Keimigrasian No.6 tahun 2011 tentang Keimigrasian junto Pasal 100 ayat 2 dan ayat 3 UU No.39 Tahun 2004 Tentang Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri.

Secara hukum, jika tindakan pencegahan yang dilakukan Garuda Indonesia lantaran KTKLN sampai membuat TKI dirugikan dan kehilangan pekerjaaan di luar negeri, maka hal itu adalah bentuk penyalahgunaan kekuasaan (onrechtmatige overheidsdaad) dan bahkan dapat digolongkan sebagai tindak pidana kejahatan jabatan (ambtsmisdrijven) yang melanggar ketentuan Pasal 421 KUHP.

Perlakuan buruk Garuda Indonesia pada TKI tidak hanya dialami Faridah Aini, beberapa TKI yang akan berangkat ke Hong Kong, Taiwan, dan negara penempatan lainnya juga mengalami hal serupa, ditolak Garuda Indonesia karena tanpa KTKLN.

Sekali lagi Garuda Indonesia telah melanggar hukum, karena seperti dijelaskan di UU Keimigrasian, bahwa mereka sama sekali tidak berwenang mencegah atau membatalkan penerbangan TKI tanpa KTKLN. Selain gagal berangkat, terbukti para TKI "diping-pong" Pihak Garuda untuk mengurus KTKLN da TKI juga mendapat pelayanan buruk terkait layanan bagasi.

Cukup sudah pelanggaran hukum yang dilakukan Garuda Indonesia. TKI kembali menjadi korban, gagal berangkat dan bekerja ke luar negeri. Jika pelanggaran ini terus dilakukan oleh Garuda Indonesia, maka melalui petisi ini, ribuan jejaring komunitas TKI di luar negeri, para profesional, dan semua pihak yang peduli pada hak-hak TKI, siap memboikot Garuda Indonesia.

-Salam Perjuangan-


di Copy Windowsbie7 dari Website C.Petition
Label: Cinta Berbagi Ilmu, Citra Compunet Cilacap, Garuda Indonesia, MacanSewu Jawa, Maestro Macansewu, MasBro Cell Comp
Posting Lebih Baru Beranda Posting Lama

Baca Juga

  • Inilah 19 Artis Indonesia dengan Tahi Lalat di Wajah
    Inilah 19 Artis Indonesia dengan Tahi Lalat di Wajah
    Apa arti tahi lalat bagi anda? Mungkin sebagian dari anda menganggap tahi lalat tidak ada artinya apa-apa, tidak bermakna apa-apa. Tetapi b...
  • OBAT PENGHILANG FLEK HITAM BEKAS LUKA TRADISIONAL DAN ALAMI
    OBAT PENGHILANG FLEK HITAM BEKAS LUKA TRADISIONAL DAN ALAMI
    CARA ALAMI DAN HERBAL (TRADISIONAL) MENGHILANGKAN FLEK HITAM BEKAS LUKA Kulit merupakan salah satu organ penting bagi manusia, dan merupakan...
  • Cara Merawat Kulit Wajah Sesuai Jenis Kulit Anda
    Cara Merawat Kulit Wajah Sesuai Jenis Kulit Anda
    Merawat kulit wajah secara alami dengan bahan-bahan tradisional harus sesuai jenis kulit anda. Untuk kulit berminyak misalnya, anda bisa me...
  • Hukum dan Efek Kosmetik yang Mengandung Alkohol
    Hukum dan Efek Kosmetik yang Mengandung Alkohol
    Kosmetik yang Mengandung Alkohol - Begitu kita mendengar alkohol, seketika pikiran kita tertuju pada minuman keras. Padahal alkohol tidak ...
  • Cara Menghilangkan Noda Bekas Jerawat Dengan Lemon
    Cara Menghilangkan Noda Bekas Jerawat Dengan Lemon
    Cara Menghilangkan Noda Bekas Jerawat Dengan Lemon - Wajah memiliki kulit yang tiga kali lebih tipis jika dibandingkan dengan kulit di bagi...
  • Cara Menghindari Stres Saat Hamil Pertama
    Cara Menghindari Stres Saat Hamil Pertama
    Cara Menghindari Stres Saat Hamil Pertama - Ibu hamil wajib mempelajari banyak hal baru, selain mencari tahu contoh menu makanan sehat unt...

Random Post

Memuat...

© Info Kesehatan | Artikel Kesehatan | Aneka Manfaat | Tips Cara Hidup Sehat All Right Reserved - Empowered by Suryadillaga - Powered by Blogger.com.